CIREBON, RADARCIR BON.COM - Masyarakat mengeluhkan maraknya tukang parkir. Hampir di semua tempat ada. Mulai dari tempat wisata, minimarket, tempat pelayanan publik, depan toko hingga ATM tak luput dari keberadaan mereka.
Bagi pegawai lapangan seperti Aris (28), memberikan uang sebagai tarif parkir bukanlah sebuah masalah. Hanya saja, ia mengaku jengkel ketika uang Rp 2000 atau Rp 4000 yang ia bayarkan tak sebanding dengan apa yang dilakukan tukang parkir.
Misalnya ketika dia datang ke gerai ATM. Tak sampai dua menit, dia sudah dimintai uang. Begitupun saat parkir di minimarket yang dengan jelas tertera tulisan "Parkir Gratis", dengan modal pluit kencang, uang dua ribuan sudah bisa berpindah tangan.
“Lebih kesalnya kalau pas datang mereka tidak ada, mau kita mau pulang tiba-tiba ada di belakang. Malah setelah dikasih uang, malah ngeloyor enggak tahu kemana,” ungkap Aris dengan jengkel.
BACA JUGA: Duh Gusti.. Jagat Apa Kien? Pemerintah Resmi Naikkan Harga Gula
Jika dirata-ratakan, kata Aris setiap hari ia harus berhadapan dengan tukang parkir sebanyak tiga hingga lima kali setiap hari. Seringnya saat ia pergi ke minimarket dan ATM serta ke warung langganan yang memang terdapat tukang parkir. Artinya setiap hari ia harus mengeluarkan Rp 6 ribu sampai Rp10 ribu perhari.
"Kalau memang peruntukannya benar sih tidak masalah. Cuma kan kalau dimana mana ada (tukang parkir-Red), kita juga mikir apakah semuanya resmi atau malah kita ngasihnya ke tukang parkir pembohong?" Tanya Aris.
Sementara itu, bagi mahasiswa seperti Reza (21), keberadaan tukang parkir di banyak tempat, membuatnya cukup terganggu. Ia mengaku lebih memilih uangnya untuk dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Kalau kita ke tempat fotocopy atau ke warung makan, kita juga jadi malas. Mending cari tempat yang tidak ada (tukang parkirnya). Katanya.
Di sisi lain, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Cirebon Imam Nurhakim ST mengungkapkan bahwa aturan perparkiran tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Cirebon. Dalam Perda tersebut, kata Iman memuat terkait dengan lokasi tempat penyelenggaraan parkir di Kota Cirebon.
BACA JUGA: Wah! Kamera ETLE Rekam 1.416 Kendaraan yang Langgar Lalu Lintas selama Operasi Ketupat 2024
Tempat-tempat penyelenggaraan parkir antara lain berada di bahu jalan atau ruang milik jalan (rumija) yang berada di Kota Cirebon. Seperti di Jalan Siliwangi, Karanggetas, Pagongan, Pekalipan dan lain sebagainya.
Selain di Rumija, selanjutnya penyelenggaraan perparkiran juga dilakukan di luar Rumija. Salah satunya di area minimarket. Sehingga di lokasi tersebut juga ditempatkan juru parkir untuk mengatur dan memungut retribusi dari para pengguna jasa.
Memang di area minimarket sebagian sudah ada Jukir resminya. karena di dalam isi Perda Nomor 11 tahun 2019 itu diantaranya menyebutkan bahwa luas lahan parkir maksimal 250 m2, sehingga pengelolaannya disamakan dengan parkir di badan jalan. Jadi tetap dikenakan retribusi. Tapi memang belum maksimal, "Pengungkapannya.
Lebih lanjut Iman mengatakan bahwa jumlah Jukir yang berada di bawah binaan UPT Parkir Dishub Kota Cirebon mencapai 432 orang. Setiap Juru Parkir dibekali surat tugas untuk membedakannya dengan para Juru Parkir Pembohong.