RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melelang Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy saat menganiaya David Ozora beberapa waktu silam.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi Kejari Jaksel, mobil Rubicon Mario Dandy itu akan dilelang dengan harga di bawah Rp 1 miliar.
Dalam unggahan tersebut tertera surat mengenai objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.
BACA JUGA:Red Sparks Menang 3-2 Atas Indonesia All Stars, Megawati: Terima Kasih Buat Pecinta Voli
BACA JUGA:Lantik Tiga Pj Kepala Daerah, Bey Machmudin Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
BACA JUGA:Dukungan ke Dani Mardani untuk Maju di Pilwalkot Cirebon Mulai Mengalir
Mobil tersebut memiliki harga limit atau harga awal sebesar Rp809.300.000. Sementara uang jaminan yang wajib disetorkan sebelum pelaksanaan lelang mencapai Rp242.790.000.
Kejari Jaksel akan melakukan lelang lewat aplikasi lelang ( open bidding) pada Jumat 26 April 2024 mendatang.
Bagi yang berminat bisa membuka informasi lengkapnya di situs lelang portal.lelang.go.id.
“Lelang akan dimulai pada Jum'at 26 April 2024 pukul 10.00 WIB lewat situs portal.lelang.go.id. Sementara yang tertarik untuk melihat langsung Jeep Wrangler Rubicon eks Mario Dandy bisa mengunjungi Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00-12.00 WIB,” tulis keterangan Kejari Jaksel.
Diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan yang berlangsung pada 20 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Better Life Festival, Cara LG Menginspirasi Generasi Muda Tentang Gaya Hidup Berkelanjutan
BACA JUGA:Tantangan Semakin Kompleks, Sekda Herman: BP Cekban dan Rebana Tingkatkan Kinerja
Mario mengendarai mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya untuk menuju lokasi penganiayaan, kemudian mobil tersebut pun dibawa ke kantor polisi untuk diamankan.
Uniknya, Mobil Rubicon tersebut pun muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA:5 Makanan untuk Mendorong Perkembangan Otak Anak
BACA JUGA:David Da Silva Cetak Hattrick, Persib Bandung Menang 3-1 Atas Persebaya
Oleh karena itu, hakim memutuskan agar Jeep Wrangler Rubicon tersebut disita sebagai salah satu bukti kasus yang kemudian dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.
Mobil Jeep Wrangler Rubicon eks terpidana Mario Dandy ini memiliki harga bekas sekitar Rp775 juta untuk model 2011 2 pintu. (*)