JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Saldi Isra mengajukan Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan MK mengenai hasil sidang PHPU Pilpres 2024.
Perlu diketahui, hasil keputusan MK yakni mayoritas hakim MK menolak gugatan para pemohon yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Hasil keputusan MK dalam sidang PHPU Pilpres 2023 tersebut diumumkan pada Senin 22 April 2024 tadi pagi.
BACA JUGA:Jadwal Babak 8 Besar Piala Asia U23, Indonesia Main Tengah Malam
BACA JUGA:Polwan dan ASN Polsek Plered Berikan Pelayanan dengan Busana Kebaya
BACA JUGA:Satpam Apotek Korban Begal Pakai Senjata Tajam Berani Melawan, Justru Pelaku yang Lari
Dalam Dissenting Opinion-nya, Saldi Isra mengatakan bahwa Joko Widodo (Jokowi) saat menyalurkan bansos saat itu adalah sebagai presiden dan dikemas saat kunjungan kerja ke berbagai daerah.
Akan tetapi, kata dia, dalam Pilpres 2024 tidak ada petahana atau incumbent, maka peran Jokowi sulit untuk dinilai.
“Dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam political budget cycle, sebab tak ada petahana, Presiden tak jadi peserta Pemilu,” katanya.
Kendati demikian, secara pribadi orang yang pegang jabatan itu tetap punya hak untuk memberi dukungan kepada pasangan calon.
BACA JUGA:14 Siswa SMAK Penabur Cirebon Siap Melaju ke OSN Tingkat Provinsi
BACA JUGA:MK: Tidak Ada Intervensi Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024
BACA JUGA:Rp7,9 Miliar untuk Perbaikan Jalan Arjawinangun – Panguragan, Terbesar di Tahun 2024
“Memang Presiden boleh kampanye untuk pengaruhi pemilih berikan suara calon yang didukung. Akan tetapi dukungan tersebut harusnya kapasitas pribadi bukan sebagai pemerintah,” ungkapnya.
“Pada titik ini sulit menilai tindakan (presiden) sebelum dan penyelenggara Pemilu. Orang yang memiliki jabatan tertinggi, bisa berdalih selesaikan program masa jabatan akhir.”
“Bisa dimanfaatkan sebagai kamuflase atau dukungan ke pasangan calon yang didukung presiden,” katanya.
Saldi Isra menegaskan memang pemberian bansos tersebut sudah sesuai prosedur, memang secara patut dan layak, secara tata kelola tak ada kesalahan administrasi.
BACA JUGA:MK Anggap Sah Pencalonan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden
BACA JUGA:Mudik dari Semarang ke Kuningan, Penjual Burjo Malah Transaksi Narkoba, Ketahuan Intel Kodim
“Namun demikian, hakim harus putuskan secara adil, dan sesuai fakta dalam menjalankan kewenangan, pemeriksaan persidangan yang dilakukan Mahkamah.”
“Saya meyakini tidak ada aturan hukum yang terlebih sempurna selain Yang Maha Kuasa, aturan hukum secara amat lengkap, hanyalah klaim pembentuknya semata,” katanya.
Dia menegaskan cara demikian menurut pemohon, menambah suara untuk pasangan nomor urut 2.
BACA JUGA:Keputusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres: Menolak Permohonan untuk Seluruhnya!
Namun demikian fakta konkret objek di atas, tak bisa dilepaskan dari hubungan sebab akibat.
“Dalam membaca tak hanya dilihat dari huruf mati di belakangnya. Begitu pula dengan membaca peristiwa. Kejadian tak mungkin berdiri sendiri tanpa ada peristiwa lain memengaruhinya,” tandasnya. (*)