CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Cirebon melakukan razia tindak asusila di Kos-kosan dan Hotel Melati yang ada di Jln Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon mulai Senin malam (22/4) hingga Selasa dinihari (23 /4).
Razia itu, dimulai dari anggota Satpol PP yang turun ke lapangan untuk berkumpul kosan, oyo, dan hotel yang sering dijadikan tempat kegiatan asusila. Disana, anggota menerima laporan masyarakat yang mengeluh, kalau sejumlah kosan dijadikan tempat mesum oleh oknum pasangan bukan suami istri.
“Kita dapat melaporkan dari RT, RW, dan masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya kosan dan hotel melati, yang digunakan untuk hal negatif (berbuat mesum,red),” papar Kasat Pol PP Imam Ustadi yang disampaikan oleh Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) , Wisma Wijaya kepada Radar Cirebon, Selasa (23/4).
Setelah di pastikan, ada sembilan titik kosan dan hotel melati yang menjadi sasaran petugas. Anggota Satpol PP didampingi DenPom, RT RW setempat, dan pegawai Disdukcapil menyisir tempat-tempat tersebut. Hasilnya, sebanyak 19 orang atau 9 pasang bukan suami istri berhasil diamankan.
BACA JUGA: Dari Kebakaran Pabrik Rotan di Plumbon, 10 Kontainer Furniture Hangus Terbakar, Ekspor ke Eropa dan Amerika
"Ada satu perempuan dengan dua laki-laki. Perempuan masi dibawa berumur, usia sekitar 16 tahun ditemukan di satu kamar, bersama dua laki- laki .Dari ciri-ciri mereka, ketiganya anak punk, berasal dari wilayah Timur Kabupaten Cirebon,” ujar Wisma Wijaya.
Selain itu, ada juga dua pasang nikah sirih yang terjaring razia agama. Kendati demikian, mereka tetap dibawa oleh petugas untuk melakukan pelatihan. Petugas terus
melakukan penyisiran ke sejumlah kosan dan hotel melati tersebut, hingga akhirnya mobil yang dibawa anggota SatpolPP penuh dengan pelaku tindak asusila.
Karena mobil yang kita bawa penuh, jadi setelah 9 titik tempat, kita kembali ke kantor untuk melakukan pendataan pada mereka," jelasnya.
BACA JUGA: Pembunuhan di Plumbon Kabupaten Cirebon Diduga Perampokan, Saksi Sebut Barang yang Hilang
Hasil dari pendataan dan pemeriksaan itu, rata-rata mereka berusia 20 tahun sampai 30 tahun. Mereka juga tercatat baru pertama kali diamankan oleh petugas SatpolPP Kabupaten Cirebon. Tidak hanya itu, di kantor SatpolPP juga ada pegawai Disdukcapil yang memastikan kewarganegaraan pelaku tindak asusila.
"Kita berikan pelatihan kepada mereka, rata-rata baru satu kali. Kalau ketemu lagi, dan diamankan lagi akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," tandasnya. (cep)