Aktivasi BPJS Pasien IGD Rumah Sakit Kota Cirebon Terkendala di Hari Libur, Begini Respons Anggota Dewan
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pelayanan terhadap pasien gawat darurat di IGD rumah sakit Kota Cirebon terkendala di hari libur.
Kendala tersebut dialami terutama oleh pasien yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun pasien yang keanggotaan BPJS Kesehatannya non aktif.
Hal ini, mengemuka saat Komisi III DPRD Kota Cirebon, menggelar rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, serta seluruh direksi atau manajemen Rumah Sakit Pemerintah maupun swasta di Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH menjelaskan, kendala pasien gawat darurat yang kerap ditemui adalah pasien masuk IGD di hari Jumat, jelang akhir pekan, atau di hari libur Sabtu atau Minggu maupun hari libur nasional.
BACA JUGA:3 Orang Keracunan Gas di Dalam Kapal, 2 Meninggal Dunia, Kejadian di Pelabuhan Kejawanan Cirebon
Misalnya, ditemukan laporan banyaknya masyarakat yang mengalami kendala ketika masuk IGD di hari-hari tersebut.
Terlebih lagi ketika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, atau kebetulan status kepesertaan BPJS Kesehatannya non aktif.
Memng secara aturan jika ada pasien gawat darurat datang ke IGD dab didapati Kartu BPJS Kesehatannya non aktif maupun belum terdaftar menjadi peserta JKN, punya kesempatan memproses pengaktifan kepesertaannya, dengn waktu yang hanya diberikan 3x24 jam hari kerja.
Merek bisa memanfaatkan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun mengaktifkan kembali kepsertaanya, melalui program JKN-PBI yang preminya dibiayai dari APBD Kota Cirebon.
“Namun, teknisnya menjadi persoalan bagi warga Kota Cirebon, ketika masuk IGD-nya menjelang akhir pekan atau bahkan pas hari liburnya itu,” ujar Fitrah Malik.
Misalnya, ketika ada pasien yang masuk ke IGD pada hari jumat, itu sudah terhitung 1x24 jam hari kerja, pasien tersebut sebetulnya masih punya waktu di hari Senin dan Selasa berikutnya, untuk memproses aktifasi kepesertaannya.
Dari satu sisi memberikan ruang atau waktu yang panjang karena hari sabtu dan minggu tidak dihitung sebagai hari kerja.
“Yang jadi masalah, ketika pasien sudah boleh pulang pada hari sabtunya atau hari minggunya, pasien akan dikenakan biaya tunai pasien umum oleh pihak rumah sakit,” tegasnya.