Heru: Piutang Sudah ada Sejak Dulu, Walikota yang Berani Menghapus-bukukan

Selasa 25-02-2014,13:41 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Seperti diberitakan media ini, terkait dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ditanda tangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Akuntan Reg. Negara No. D-14.825, Slamet Kurniawan, Msc.,Ak, tertanggal 24 Mei 2013. BPK menerbitkan Laporan hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon tahun 2012 memuat opini wajar dengan pengecualian bernomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013. Terungkap dalam dokumen, penatausahaan Persediaan pada RSUD Gunung Jati dan Dinas Kesehatan tidak memadai sehingga saldo persediaan sebesar Rp. 8.733.220.808,00 tidak dapat diyakini kewajarannya. Berdasarkan kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Cirebon. \"Menginstruksikan RSUD Gunung Jati dan DKP agar menatausahakan piutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" demikian bunyi rekomendasi salinan dokumen BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Saat disambangi Radarcirebon.com, di ruangan Direktur Utama RSUD Gunung Jati Heru Purwanto, didampingi kedua staf, diantaranya, Kabag Keuangan Atlantik Moch. Atlantik, SE dan Humas RSUD Gunung Jati Yayat Supriyatna. \"Penghapusan piutang sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Cirebon kurang lebih tiga tahun lalu. Pihak RSUD Gunung Jati akan mengajukan kembali penghapusan piutang tersebut,\" jelas Direktur Utama RSUD Gunung Jati Heru Purwanto kepada Radarcirebon.com, Selasa pagi (25/2) Pihak RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, piutang tersebut sudah ada sejak dari dulu. Kabag Keuangan Atlantik Moch. Atlantik, SE didampingi Direktur Utama RSUD Gunung Jati Heru Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui dokumen tersebut. \"Hanya disini disinggung sifatnya piutang, dan harus diklarifikasi,\" ujar Moch. Atlantik. \"Justru kita ini sudah konsultasi ke BPK supaya piutang tersebut dihapusbukukan. Sebab, piutang sudah puluhan tahun, saya tidak tahu darimana piutang itu. Sejak 2010, saya menjabat Direktur suda tertib,\" ungkap Heru Purwanto. Pihak BPK, imbuh Direktur Utama RSUD Gunung Jati ini, sudah mengajarkan kepada pihak RSUD GJ untuk lima tahun ke bawah akan diputihkan melalui Walikota Cirebon. Kabag Keuangan Atlantik Moch. Atlantik, SE menambahkan piutang ada beberapa bagian. \"Piutang Perorangan, Piutang Kontraktor, dan Piutang Pusat. Piutang Perorangan senilai Rp 1,236 milyar bisa kita susutkan. Kemarin, sudah konfirmasi pihak BPK, piutang tersebut segera diajukan karena sudah lebih dari lima tahun,\" jelasnya. Piutang tersebut, terang Moch. Atlantik, dari dulu sudah ada. Hanya tidak berani melakukan satu bentuk terobosan untuk melakukan penghapusan. BPK sendiri menyarankan agar piutang segera dihapusbukukan. \"Kita sudah melakukannya ke Walikota,\" kata Kabag Keuangan RSUD Gunung Jati ini. \"Instruksi BPK piutang tersebut dibebasbukukan karena sifatnya sudah tidak memungkinkan (piutang sudah puluhan tahun-red). Walikota yang berani menghapus-bukukan. Namun, belum dikerjakan,\" pungkasnya. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait