Saat ini, lanjut kombes Pol Sumarni, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
BACA JUGA:Kemenag Kuningan Minta Maaf, Sebar Info Tidak Valid Tentang H Acep Purnama
BACA JUGA:Tragis! Istri Dibakar Suami di Cirebon, Meninggal Setelah Dirawat 20 Hari di RSD Gunung Jati
Kapolresta mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Respon cepat ini sebagai komitmen kami dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat dari mulai judi togel, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, obat-obatan keras berbahaya, dan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon," kata Sumarni.*