CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon Selasa (25/2) siang resmi menutup PT. Mineralindo Jaya Sentosa (MJS) yang berlokasi di Desa Balerante Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Aparat Satpol PP yang datang ke lokasi penutupan berjumlah puluhan personil dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Agung Susanto (50) bersama Iman Sugiharto (50) selaku Kepala Seksi Pengawasan Perda dan nampak hadir pula Amari (51) sebagai kepala seksi penindakan. Aksi penyegelan oleh Satpol PP itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB setelah melakukan dialog terlebih dahulu dengan jajaran staf PT. MJS guna penandatanganan berita acara. Tidak nampak adanya kericuhan selama proses penyegelan di perusahaan pengolahan batu alam tersebut. Guna mengamankan suasana, nampak pula pengamanan dari aparat kepolisian dari Polsek Gempol dan dibantu pihak TNI dari Kodim 0620 Cirebon. Proses penyegelan tidak berlangsung lama, setelah aparat Satpol PP memasang sticker penyegelan dan menggembok salah satu pintu gerbang, aparat Satpol PP segera meninggalkan lokasi. Ketika ditanya tentang alasan penyegelan tersebut, Kepala Satpol PP Drs. Abraham Muhammad MSi, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Agung Susanto (50) mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas selaku penegak perda. \"Kami melakukan ini berdasarkan Perda yang didalamnya berisi tentang penertiban tambang yang tidak berijin\" ujarnya kepada radarcirebon.com (25/2) Agung menambahkan apabila PT. MJS melengkapi perijinan, maka pihaknya juga akan membuka segel tersebut. \"Silahkan saja dilengkapi dulu untuk pengurusan ijinya\" tandasnya. Rencananya besok akan digelar rapat di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon mengenai penyegelan tersebut dengan melibatkan BPPT dan dari pihak PT. MJS sendiri. (Srp)
PT MJS Akhirnya Disegel
Selasa 25-02-2014,20:03 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :