CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kuasa Hukum pedagang pasar Jungjang, Arjawinangun Agus Prayoga SH keluhankan proses hukum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon. Pasalnya, perkara yang ditangani olehnya sebagai tergugat masih dalam tahap putusan sela, meski pun sudah hampir 5 bulan.
"Kok baru putusan sela, sementara penggugat setelah mediasi gagal harusnya lanjut dengan bukti PT Dumib sebagai penggugat. Tapi penggugat tidak pernah hadir. Yang kami sesalkan kok ditunda lagi," kata Agus Prayoga SH.
Menurutnya, dengan tidak ada itikad baik dari pihak penggugat yang tidak hadir dalam persidangan, pihaknya berharap agar majelis hakim mengambil keputusan tegas, dengan menggugurkan gugatan tersebut atau pun langsung membacakan putusan.
"Kita sudah 17 kali ke persidangan. Tapi masi ditahap ini saja. Tidak ada itikad baik dari penggugat untuk menyelesaikan masalah ini. Harusnya digugurkan saja gugatan ini," tandasnya.
BACA JUGA:H Acep Purnama Bakal Diterbangkan ke Jakarta, Ibu Ika Menyusul Lewat Darat
Dengan ditundanya Sidang tersebut, Ia merasa kasihan dengan nasib pedagang pasar Jungjang, yang masi berjualan di Pasar darurat. Lantaran, sudah bertahun-tahun lamanya, pembangunan Pasar Jungjang masi belum selesai.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon Iqbal Fahri Juneidy menyampaikan, perkara nomor 59, sudah dijadwalkan dengan agenda putusan sela ditanggal 24 April, karena agenda sebelumnya yaitu bukti surat di tanggal 3 april yaitu sebelum libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri.
Menurut Iqbal, sejauh ini, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Alasan proses itu lama, karena penggugat pernah mengajukan pencabutan gugata di tahap dimana jawaban sudah diajukan oleh Tergugat. Namun, pencabutan gugatan tersebut ditolak oleh tergugatnya.
Sehingga majelis melanjutkan agenda sesuai hukum acara bukti surat yang masing-masing untuk penggugat 2 kali kesempatan di tanggal 14 dan 21 maret 2024, dan 2 kali kesempatan untuk tergugat di tanggal 28 maret dan 3 april 2024. Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan, sehingga menunda untuk putusan sela.
BACA JUGA:Jalankan Program Transformasi K3, Manajemen PLN UIP JBT Lakukan Inspeksi Lapangan
"Meskipun di jawaban ada eksepsi kompetensi, Namun majelis sepakat untuk melihat bukti permulaan terlebuh dahulu. Setelah kesempatan bukti surat diberikan, Tetapi tidak dimanfaatkan oleh para pihak penggugat dan Tergugat. Sehingga kemarin kami putus sela," jelasnya. (cep)