"Dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi scara paksa oleh tersangka," jelas Budi.
BACA JUGA:Ada Rahasia yang Disembunyikan Shin Tae-yong saat Konferensi Pers Usai Kalah dari Uzbekistan
Budi menambahkan, berdasarkan keterangan korban, pelaku tidak hanya sekali melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Sementara itu, korban memang sudah cukup umur. Namun lantaran kondisinya yang disabilitas, tidak terlalu mengerti perlakuan pelaku kepadanya.
Polisi juga memastikan, bahwa pelaku tidak mengiming-imingi korban dengan uang atau hadiah ketika melakukan perbuatan keji tersebut.
"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," jelas Kombes Budi.
Sementara itu, kakek cabul di Bandung inisial UU mengaku kepada polisi bahwa dirinya tidak melakukan pemaksaan.
"Saya tidak memaksa," ungkap UU.
Meski begitu, UU dijerat dengan pasal 6 huruf c pasal 15 UU no 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*)