"Enam posisi ini yang bakal diisi dengan mekanisme seleksi secara terbuka ini," tegasnya.
Adapun untuk jadwal pendaftaran, Bawaslu Kota Cirebon mulai menerima berkas calon pendaftar selama tiga hari.
Proses seleksi terbuka tersebut, akan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024.
"Dimulai besok (5 Mei) selama 3 hari, kami akan menerima pendaftaran," sambung Fajri.
BACA JUGA:HARI AIR DUNIA, Bey Machmudin: Terima Kasih Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi Bendungan
Proses seleksi yang dilakukan secara terbuka ini, Fajri mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk segera mendaftaran diri.
Meski begitu, beberapa bagi calon pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, calon anggota Panwaslu harus berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar.
"Kami mengajak kepada seluruh pihak yang memiliki keinginan untuk bergabung menjadi bagian dari pengawas pemilu di tingkat kecamatan untuk segera mendaftaran diri," ajaknya.
BACA JUGA:Cirebon Oh Cirebon, Kembali Sekelompok Pemuda Diduga Tawuran di Kesunean
Ditegaskan Fajri, selama proses seleksi tersebut, tidak ada pungutan biaya kepada calon pendaftar.
"Kami jamin proses akan berjalan sesuai ketentuan, dan proses ini tidak dipungut biaya apapun," tegasnya.
Sementara itu, untuk calon anggota Panwaslu yang lolos seleksi, Bawaslu juga akan mengumumkan secara terbuka.
"Pengumuman siapa yang terpilih akan dipublikasikan di kanal publikasi dan media sosial milik Baswaslu," jelas Fajri.
BACA JUGA:IEBC Jajaki Peluang Peningkatan Ekspor ke Timur Tengah
Sementara itu, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan evaluasi terhadap beberapa Panwaslu Kecamatan yang bertugas di Pemilu 2024 kemarin.