Ruli berharap, pertemuan ini menghasilkan pendapat yang nantinya menjadi Pertimbangan tindakan dan kebijakan tentang masalah pajak dapat diambil sebagai bahan evaluasi ke depannya.
Pendapat lain disampikan Drs Moh Arif Kurniawan selaku Pj Sekda Kota Cirebon.
Menurut Arif, kebijakan kenaikan tarif pajak sudah menjadi kebijakan dari Perintah Provinsi dan pemerintah Pusat.
Dijelaskan Arif, tarif pajak di Kota Cirebon sudah lama tidak dilakukan perubahan tarif.
"Betul memang diakui bahwa PBB kita dari sejak 2014 sudah tidak ada lagi kenaikan, bahkan 3 tahun sekali terakhir baru ada kenikan itupun sebelum Covid," papar Arif.
Adapun kenaikan tarif pajak yang dilakukan Pemkot Cirebon, berdasarkan kajian yang telah dilakukan yang menjadikan dasar sebagai kenaikan pajak daerah.
Diantaranya, sebut Arif, pertumbuhan di Kota Cirebon sangat baik, jumlah kemiskinan menurun dan peningkatan pertumbuhan perekonomian meningkat, serta pengangguran di Kota Cirebon berkurang.
"Kami juga membebaskan wajib pajak bagi bagunan Pemerintah, bangunan yang dipakai oleh pemerintah yang digunakan sekolah kemudian bumi bangunan untuk kepentingan umum di bidang keagamaan jadi rumah ibadah juga kita gratiskan," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga memberikan keringanan pembayaran pajak pada veteran, pejuang dan pensiunan pegawai pemerintah.*