Tidak Dipenjara, Tarsum Pelaku Mutilasi Istri Akan Dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung
RADARCIREBON.COM - Tarsum untuk sementara waktu tidak dipenjara meski telah melakukan tindakan sadis yakni membunuh lalu memutilasi istrinya sendiri.
Pelaku mutilasi istri di Kabupaten Ciamis ini didiagnosa mengalami gangguan jiwa.
Setelah peristiwa mengerikan Jumat 3 Mei lalu, Tarsum ditangkap kemudian menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kesehatan jiwanya.
Kesimpulan dokter pasca pemeriksaan adalah Tarsum mengalami depresi.
BACA JUGA:Jangan Lupa Ada Cirebon Festival 2024 Pekan Ini, Cek Lokasi dan Daftar Acaranya
BACA JUGA:2 Mesin Traktor Digondol Maling, Petani Bingung Bibit Padi Siap Tanam
Belakangan, polisi disebut akan merujuk Tarsum ke rumah sakit di luar Ciamis. Yakni, menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Dilansir dari JPNN.com, Tarsum akan berada di Cisarua kurang lebih selama 14 hari. Dia akan diobsevasi kembali.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, pelaku mutilasi di Ciamis ini telah menjalani pemeriksaan kejiwaan sebanyak dua kali.
Berdasarkan, hasil pemeriksaan kedua, maka pelaku harus dirujuk ke RSJ Cisarua.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Jalan Siliwangi Kuningan Dibuka Kembali, Tapi Ada Syaratnya
BACA JUGA:Kecelakaan di Kedawung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia Terlindas Truk
“Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut untuk menentukan apakah akan dilanjutkan proses selanjutnya,” demikian dijelaskan oleh Joko, Rabu (8/5/2024).
Dia menambahkan, bahwa waktu yang diperlukan untuk observasi adalah 14 hari. Observasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan langkah hukum berikutnya.