“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan,” katanya seperti dilansir dari JPNN.com.
BACA JUGA:3 Orang Diamankan, Terkait Judi Sabung Ayam di Talun Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Curhat Ria Ricis Pasca Cerai dari Teuku Ryan: Kalau Dikit, Namanya Cobain!
2. Tidak Uji Berkala
Bus yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang itu pun tidak menjalani uji berkala sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Hendro, seharusnya dilakukan uji berkala secara rutin setiap enam bulan sekali.
“Status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” jelas Hendro.
3. Rem Blong
Kondisi rem blong dijelaskan oleh sopir bus Trans Putera Fajar berinisial SAD (50).
Menurut SAD, dirinya gagal mengendalikan laju kendaraan besar tersebut saat tiba di Jalan Raya Ciater, Subang, karena mengalami rem blong.
SAD juga mengungkapkan, bahwa busnya tersebut memang sempat mengalami kendala di perjalanan. Namun sudah diperbaiki saat rombongan beristirahat.
"Sempat (diperbaiki), itu namanya setel rem, di Tangkuban Parahu. Dari Tangkuban Parahu makan sore di rumah makan, kemudian jalan pulang dari situ, biasa, berjalan normal," jelasnya.
Nah, ketika perjalanan tiba di perempatan Jalan Raya Ciater, SAD kembali merasakan keanehan pada rem bus yang dikendarainya tersebut.
Di saat yang sama banyak mobil yang keluar masuk melewati perempatan, SAD justru sedang kesulitan mengendalikan laju kendaraannya karena rem blong.
Di sisi lain, jalan di yang dilalui memang menurun membuat SAD kesulitan mengedalikan kecepatan kendaraannya.
Di tengah kepanikan itu lah, SAD akhirnya memaksa kendaraannya untuk melaju ke sebelah kanan lalu menabrakkannya ke tiang listrik.