Pasca kecelakaan maut, kondisi bus dengan nomor polisi AD 7524 OG disebut tidak laik pakai sehingga mengalami kendala yang menyebabkan kecelakaan fatal di perjalanan.
Selain itu, Armada bus Trans Putera Fajar ternyata tidak memiliki izin operasi sebagai angkutan umum.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Hendro Sugiarto.
“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan,” katanya seperti dilansir dari JPNN.com.
Tidak hanya itu, bus yang mengalami kecelakaan tidak menjalani uji berkala sesuai aturan yang berlaku.
Saat mengalami musibah, kondisi rem mengalami blong. Hal tersebut diakui oleh sopir bus berinisial SAD (50).
Menurut SAD, dirinya gagal mengendalikan laju kendaraan besar tersebut saat tiba di Jalan Raya Ciater, Subang, karena mengalami rem blong.
SAD juga mengungkapkan, bahwa busnya tersebut memang sempat mengalami kendala di perjalanan. Namun sudah diperbaiki saat rombongan beristirahat.
Nah, ketika perjalanan tiba di perempatan Jalan Raya Ciater, SAD kembali merasakan keanehan pada rem bus yang dikendarainya tersebut.
Di saat yang sama banyak mobil yang keluar masuk melewati perempatan, SAD justru sedang kesulitan mengendalikan laju kendaraannya karena rem blong.
Di sisi lain, jalan yang dilalui memang menurun membuat SAD kesulitan mengedalikan kecepatan kendaraannya.
Di tengah kepanikan itu lah, SAD akhirnya memaksa kendaraannya untuk melaju ke sebelah kanan lalu menabrakkannya ke tiang listrik.
Namun keputusannya itu justru menyebabkan tiga unit sepeda motor yang sedang terparkir dan mobil Feroza ikut tertabrak.
Semua korban meninggal dunia sudah dimakamkan. Ada enam jenazah yang dimakamkan berdekatan di TPU Parung Bingung Kota Depok.
Keenamnya terdiri atas seorang guru dan lima murid SMK Lingga Kencana.
Enam korban yang dimakamkan ialah Suprayogi, Intan Rahmawati, Robiatul Adawiyah, Mahesya Putra, Dimas Aditya, dan Intan Fauziah.