"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," jelasnya.
BACA JUGA:Satu Pelaku Dalam Kasus Vina Bebas? 8 Tahun Penjara Berakhir Tahun 2024
BACA JUGA:Bacakada Kuningan dari PKB, Ujang dan Boy Sandi Pertama Kembalikan Formulir
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan demikian, Sadira terancam hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan di jalan Raya Ciater Kabupaten Subang, Sabut (11/5/2024).
Bus dengan nomor polisi AD 7524 OG tersebut membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Kota Depok.
Bus terguling di jalan menurun kemudian menabrak empat kendaraan lainnya yaitu, Daihatsu Feroza serta 3 sepeda motor yang sedang terparkir.
Kecelakaan maut ini mengakibatkan 11 orang korban meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka. (*)