Dua Pengedar OKT Ilegal Diamankan Polresta Cirebon, Berikut Barang Buktinya

Rabu 15-05-2024,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Thom Haye di Mata Como, Jangankan Pemain Inti, Jadi Cadangan pun Tidak Masuk

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Galang Dukungan, Yoga Kumpulkan 40 PAC PDIP

BACA JUGA:Rangkaian Produk LG 2024 Membawa Koleksi CES dan Kategori Baru

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan tindak kejahatan seperti peredaran gelap narkoba dan kejahatan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," pungkas Kapolresta Cirebon. (*)

Kategori :