CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Senin 13 Mei 2024.
Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan merupakan satu rangkaian jaringan peredaran OKT di Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial AG (25) dan SK (30).
BACA JUGA:Anggota DPR RI Ini Minta Money Politic Dilegalkan Dalam PKPU, Begini Alasannya
BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Staf Khusus Presiden
Mereka yang berasal dari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan AG berupa 259 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp740 ribu, handphone, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti dari SK. Diantaranya, 60 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 90 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Hotman Paris Bahas Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Memohon ke Prabowo dan Kapolda Jabar
BACA JUGA:Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Irak dan Filipina Rombak Skuad Besar-Besaran
Awalnya petugas mengamankan AG di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin 13 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.
Kemudian AG mengaku mendapatkan OKT dari SK sehingga langsung dikembangkan dan berhasil mengamankannya di kosannya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Mengenalkan Anak dengan Gadget? Ternyata Boleh Sejak Usia 4 Tahun