Hotman Paris Minta Kapolri dan Polda Jabar Membuka Kembali Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina

Jumat 17-05-2024,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan memberikan bantuan hukum kepada keluarga almarhum Vina.

Pasalnya, sampai dengan saat ini masih ada 3 pelaku yang masih buron. Maka, Hotman Paris menghimbau agar Kapolri dan Kapolda Jawa Barat membuka kembali kasus pembunuhan Vina. 

Sebab, Hotman mencurigai adanya ikut campur tangan oknum aparat di daerah Jawa Barat.

BACA JUGA:Tampil di Pembukaan Grebeg Cirebon Katon 2024, Tari Topeng Kreasi Dikritik Oleh Seniman Cirebon

BACA JUGA:Kementerian KUKM Berikat 1000 Sertifikat Halal untuk Produk UMKM di Jabar

BACA JUGA:Optimalkan Pendapatan Daerah, Samsat Cirebon dan Petugas Gabungan Gelar Razia Kendaraan

"Jadi, himbauan kami kepada pak Kapolri dan bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya khusus untuk 3 tersangka dan agar diamankan semua BAP dari 8 terpidana ini yang mengatakan bahwa 3 orang pelaku ini sudah DPO terlibat," ujar saat bertemu keluarga Vina di Sentral Park, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah jawa Barat ini. Karena 8 orang pelaku menyatakan ada 3 lagi pelaku, dan kok bisa mereka mengubah BAP nya," tutur Hotman.

BACA JUGA:Notaris se-Jabar Kumpul di Kota Cirebon, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Imron Serahkan 40 Bentor untuk MWC NU Se Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:PSSI Panggil 22 Pemain Hadapi Irak dan Filipina, Tidak Ada Nama Marteen Paes, Ernando Masih Kokoh

Sementara, Kakak kandung almarhum Vina, Marliana dihadapan Hotman Paris mengungkapkan bahwa baru ada perintah untuk mengautopsi jenazah Vina setelah 9 hari meninggal dunia. 

Perintah tersebut datang dari pihak kepolisian dan pengadilan.

"Perintah autopsi itu datang dari pihak kepolisian dan pengadilan saya gak ngerti lah."

BACA JUGA:Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Kita Hormati Proses Hukum

Kategori :