CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Cirebon menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
RUU itu memiliki beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.
Penolakan RUU Penyiaran itu disampaikan perwakilan IJTI Cirebon Raya dan AJI Bandung dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Cirebon di Kantor DPRD setempat, Jumat 17 Mei 2024. Para jurnalis menyampaikan persoalan di RUU itu.
Puluhan jurnalis juga menggelar teatrikal dengan menaburkan kembang di atas kumpulan kartu pers tepat di teras Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Kopdargab dan Halal Bihalal Paguyuban Honda Streetfire Jawa Barat (PHSJB) Digelar di Subang
BACA JUGA:Pernyataan Mabes Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Simak Kata-kata Kombes Erdi
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Susukan Cirebon Ternyata Residivis Kasus Pelecehan Seksual
Cara ini menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU Penyiaran.
Ketua IJTI Cirebon Raya Faisal Nurathman mengatakan, sejumlah organisasi pers menaruh perhatian pada RUU yang telah dibahas dalam Badan Legislasi DPR, 27 Maret 2024, itu.
Dalam proses penyusunan, pihaknya menyayangkan draf RUU yang tidak melibatkan berbagai pihak.
“Organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers tidak dilibatkan dalam penyusunan itu,” ucap Faisal.
BACA JUGA:Fakta Pembunuhan di Susukan Cirebon Pelaku: Pakai Kayu Bekas Kusen, Tidak Sadar Korban Pakai Cincin
BACA JUGA:Minus Pemain Persib, Timnas Indonesia Diperkuat 9 Pemain Liga 1
BACA JUGA:Alasan Keluarga Vina Setuju Dibikin Film, Marliyana: Capek!
Tidak dilibatkannya berbagai pihak dalam pembuatan draf itu terlihat dari banyaknya penolakan terhadap RUU Penyiaran. Mulai dari IJTI, AJI, hingga Dewan Pers.