Pengakuan Rivaldi Terdakwa Kasus Vina Cirebon, Ditangkap di Depan Grage Mall, Dipaksa Mengaku sebagai Andika

Minggu 19-05-2024,16:23 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

"Dia tidak pernah mengakui. Dia bilang bukan Andika. Tapi tetap diproses dan dibuat seolah-olah ikut terlibat bersama yang lain, padahal ini beda kasus," bebernya.

Lantaran diseret-seret dalam kasus Vina Cirebon, Wiwit mengaku berusaha melakukan pembelaan. Salah satunya menghadirkan saksi meringankan.

Kemudian, terungkap fakta bahwa pada tanggal 27, Agustus 2016, Rivaldi ada di rumah salah satu temannya yang ulang tahun.

Di acara itu, Rivaldi dijemput dan di rumah temannya nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola.

BACA JUGA:Ingat! Ibadah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Jika Melanggar Ini Konsekuensinya

"Jadi mulai jam 4 sore itu sudah dijemput sama temannya ada acara ulang tahun. Terus nobar sepakbola itu sampai pagi," kata Wiwit.

Tapi, kesaksian meringankan sekaligus sebagai alibi ini, tidak dianggap di persidangan.

Alhasil, Rivaldi malah tetap mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari hakim.

2

Sebagai kuasa hukum, Wiwit lantas berupaya membawa kasus ini ke tingkat banding dan lagi-lagi tidak berhasil.

BACA JUGA:Berita Duka! Tokoh Pers Nasional Prof Salim Said Wafat

"Kami sudah banding sampai dengan kasasi, tetapi hasilnya tetap sama saja," ungkapnya.

Sampai dengan saat ini, Rivaldi masih menjalani hukuman atas vonis dari hakim dalam persidangan.

Sementara 3 orang yang disebut sebagai pelaku dalam kejadian tersebut masih buron. Ketiga DPO tersebut adalah Perong, Andi dan Dani.

Dalam DPO yang diterbitkan oleh Polda Jabar, disebutkan bahwa ketiga buronan kasus Vina Cirebon adalah warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kategori :