RADARCIREBON.COM - Sejumlah fakta diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa dalam persidangan kasus Vina Cirebon.
Menurut Ketua Tim, DR Jogi Nainggolan SH MH, ada saksi yang sengaja diciptakan dalam kasus meninggalnya Vina dan Eki tersebut.
Diungkapkan DR Jogi, saksi tersebut bernama Aef dan Dede, keduanya merupakan saksi yang memberikan informasi kepada Polisi perihal keberadaan kliennya.
Namun dijelaskan Jogi, selama persidangan berlangsung, kedua saksi tersebut tidak pernah hadir di dalam persidangan.
BACA JUGA:Mayor Purn Suanda di Mata Teman Seangkatan, Drajat: Sempat Menelpon Tapi Masih di Atas
"Klien kami ditangkap berdasarkan informasi dari Dede dan Aep yang tidak pernah hadir di persidangan," jelas Jogi kepada media, Sabtu 18 Mei 2024.
Padahal kedua saksi tersebut lanjutnya, merupakan saksi penting yang seharusnya bisa dihadirkan.
Karena melalui kedua saksi tersebut, Polisi akhirnya mendapatkan infomasi tetang keberadaan kliennya pada malam kejadian (Vina dan Eki Dibunuh).
"(Dede dan Aep) Yang mengatakan kepada Polisi, bahwa malam itu ada yang kumpul-kumpul di gang sana," jelas Jogi.
BACA JUGA:Profil Mayor Purn Suanda Korban Pesawat Jatuh Asal Cirebon, Masuk TNI Tahun 1991
Atas dasar informasi tersebut, kliennya yang berjumlah tujuh orang, akhirnya ditangkap Polisi.
Dirinya menyayangan Polisi yang langsung melakukan penangkapan terhadap kliennya itu, berdasarkan informasi kedua saksi tersebut.
Padahal menurut Jogi, saat itu Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kejadian yang menimpa Vina dan Eki di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketika fungsi Polisi lalu lintas sedang bekerja secara profesional, kemudian berbalik fakta berdasarkan keterangan dari si Aef dan Dede itu," paparnya.
BACA JUGA:Mayor Suanda Asal Cirebon, Salah Satu Korban Pesawat Jatuh di Serpong