Karenanya, soal nasib para terdakwa yang sudah bebas maupun masih ditahan, pihaknya mempersilakan kuasa hukum masing-masing melakukan upaya lain.
Terkait dengan simpang siur informasi pasca penerbitan DPO dari Polda Jabar, Reza Pramadia juga mempertanyakan, kenapa publikasi sangat minim informasi.
Mestinya, penerbitan DPO tersebut disertai dengan foto wajah para pelaku agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Itu juga kita pertanyakan. Karena DPO itu harus jelas. Bukan hanya ciri-ciri," tandasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Ciayumajakuning, Cycling de Jabar 2024 Siap Digelar
Kembali ke berkas perkara kasus Vina Cirebon, Reza juga mempertanyakan mengenai bukti yang terabaikan.
Contoh ada bukti sperma tapi tidak dijelaskan milik siapa. Kemudian, kenapa para pelaku tiba-tiba mengubah BAP.
Kemudian, dalam BAP disebutkan bahwa korban Eky ditusuk dengan benda tajam, namun dari hasil otopsi forensik tidak ditemukan luka itu dan Eky tewas akibat benda keras.
"Nah itu juga yang kita pertanyakan kenapa hanya pasal 340 KUHPidana yang dikenakan. Kita belum bisa menyimpulkan tapi memang ada beberapa kejanggalan," paparnya.
BACA JUGA:Tertibkan Parkir Liar, Tim Saber Pungli Kota Cirebon Amankan 25 Orang Dalam Sepekan
Ditambahkan Reza, pihaknya dan Tim Hukum Hotman 911 akan bersinergi dengan Polda Jabar dalam pengungkapan kasus ini.