SK Pemecatan PAC Muncul Lagi

Jumat 28-02-2014,10:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON– DPC Partai Hanura Kabupaten Cirebon tidak menghiraukan keputusan DPP untuk melakukan rekonsiliasi internal. Bukannya mulai berkoordinasi dengan sesame pengurus, DPC malah makin membuat panas suasana. Ketua DPC Partai Hanuta, H Rakhmat SE, malah melayangkan surat keputusan (SK) pemecatan pengurus anak cabang (PAC). SK pemecatan tersebut bahkan diberikan secara langsung kepada para ketua PAC. Sontak saja, SK ini membuat kader partai tersulut emosinya. Koordinator PAC, H Irawan mengatakan, kebenaran yang dicari PAC sampai ke tingkat DPP Partai Hanura sebetulnya sudah menemukan titik terang. Bahkan, DPP sudah memutuskan bahwa tidak ada proses pemecatan kader partai. Ternyata, keputusan ini tidak dihiraukan Rakhmat. “Di sana kita bertemu dengan Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura, Dja’far Bajeber MSi. Pak Dja’far menegaskan, tidak ada SK pemecatan. Artinya, DPP mengintruksikan agar kita merapat lagi ke DPC untuk membesarkan partai di Pileg 9 April 2014 nanti,” ujar Irawan, kepada Radar, Kamis (27/2). Bahkan, kata dia, DPC Partai Hanura melalui salah seorang pengurus, Wartipan Suwanda, sudah memberikan sinyal untuk islah. Sinyal islah ini, sebenarnya sudah disambut baik sebagai tanda bersatunya Partai Hanura di Kabupaten Cirebon. Tiba-tiba, muncul kurir yang mengantarkan surat pemecatan kepada 11 PAC. “Sebelas PAC kembali dipecat oleh ketua DPC. Padahal sudah jelas intruksi DPP tidak ada pemecatan. Kalau seperti ini, Rakhmat sama saja menantang pengurus DPP, sedangkan kami tunduk dan patuh dengan keputusan,” tegasnya. Dia menyayangkan, cara yang dilakukan Rakhmat memimpin partai. Seharusnya, Rakhmat bisa mengesampingkan ego pribadi dan berusaha membesarkan partai. Tapi, Rakhmat terlanjut terjebak dengan sikapnya yang arogan. “Kita sudah mencari solusi terbaik, tapi tidak diindahkan oleh ketua,” tukasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPCPartai Hanura, Joko Sutikno menegaskan, SK pemecatan PAC yang dikeluarkan DPC tidak sah. Sebab, tidak sesuai dengan SK kepengurusan partai dalam penandatanganannya. “SK pemecatan ditandatangan oleh Wartipan. Padahal, dalam surat dari DPD ke DPC, Sekretaris Umum masih dijabat Yudi Aliyudin SH,” tuturnya. Joko menegaskan, pihaknya akan menggugat Rakhmat secara hukum, lantaran memungkinkan dilakukan bila mengacu pada UU 2/2011 tentang partai politik. ”Saya juga tidak tau tiba-tiba SK pemecatan ini muncul lagi, padahal jelas DPP menginstruksikan agar ada rekonsiliasi. Tapi tiba-tiba para ketua DPAC malah dikirim surat pemecatan melalui kurir tadi siang,” katanya. Di tempat terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Cirebon, H Rakhmat SE, justru menantang pembuktian adanya penunjukan pelaksana tugas (plt) ketua DPC. “Isu plt itu mah isu dari orang-orang yang tidak senang dengan Partai Hanura besar saja. Kalau bukti adanya plt, tolong keluarkan saja suratnya,” katanya. Terkait pemecatan kepada 11 ketua PAC, Rakhmat membantah, dirinya mangkir dari keputusan DPP. Rakhmat berdalih, DPP Partai Hanura bukan memberikan keputusan, tetapi hanya imbauan. “Imbauan itu bisa direspons postif dan bisa juga direspons negatrif. Yang jelas di sini kami melakukan itu sudah berdasarkan rapat pleno pengurus DPC. Masalah adanya rekonsiliasi mangga saja, lagian kami tidak pernah memecat dari keanggotaan Partai Hanura, tapi mereka hanya dipecat sebagai ketuanya saja,” paparnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait