3 Jam Geledah Rumah Pegi Setiawan Alias Perong, Berikut Ini Pernyataan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polisi geledah rumah tempat tinggal Pegi Setiawan alias Perong di Cirebon, Rabu 22 Mei 2024.
Rumah tersebut terletak di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pantauan Radarcirebon.com di lokasi, aparat kepolisian cukup lama berada di lokasi. Kedatangan mereka juga mengundang perhatian warga sekitar.
Sementara itu, usai penggeledahan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggu di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Ini Dia Penampakan Rumah Nenek Pegi Setiawan di Cirebon, Polisi Masih Melakukan Penggeledahan
Menurut Anggi, penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota.
"Dapat kami sampaikan pada hari ini, Rabu 22 Mei 2024, tadi kami yang tergabung di dalam tim gabungan dari Dirkimum Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Polres Cirebon Kota," kata Anggi.
"Bersama-sama kita melaksanakan salah satu prosedur di dalam proses penyidikan. Yaitu, prosedur penggeledahan," jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Sejak pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Ditangkap, Kuwu Banjarwangunan: Bukan Warga Saya
BACA JUGA:Amanda Soemedi Lepas Tim Baseball Flash Bandung Berlaga di Filipina
Menurut Anggi, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mencari sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Yang kita cari adalah bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani," ujarnya.
Sayang Anggi tidak merinci barang bukti apa saja yang ditemukan dari rumah Pegi Setiawan di Cirebon.