Sementara itu, Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon, Iwan Darmawan membenarkan bahwa 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki telah diboyong ke Bandung.
Menurut Iwan, sejak Senin 20 Mei 2024, ketujuh narapidana telah dibawa ke Bandung dengan status pinjaman. "Bersifat pinjam melalu surat dari Polda ke kantor wilayah, dari kantor wilayah meneruskan ke kami," jelasnya.
Sampai kapan status peminjaman tersebut? Iwan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti. "Tergantung dari Polda kapan selesai pemeriksaan," ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat sedang berupaya menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Vina dan Eki adalah korban keganasan geng motor di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Berdasarkan hasil penyelidikan delapan tahun lalu, polisi menyebut ada 11 tersangka.
8 di antaranya berhasil ditangkap dan sudah diadili. 7 divonis penjara seumur hidup, 1 divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.
3 tersangka lainnya berstatus buron sampai akhirnya jajara Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satunya pada Selasa, 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan.
2 tersangka lainnya sampai saat ini belum berhasil ditangkap polisi atas nama Dani dan Andi. (*)