JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak jutaan konten judi online sudah di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam rentang waktu dari Juli 2023 hingga Mei 2024.
Selain itu, mereka juga melakukan pemblokiran terhadap rekening dan e-wallet terafiliasi juga sudah dilakukan dengan total 5.364 rekening.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman sekalian bahwa sepanjang 17 Juli 2002 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin, itu sudah 1.904.246 konten judi online kita take down."
BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Wilayah Kuningan Sebagian Alami Banjir
BACA JUGA:Terpapar Info Hoax Soal Kasus Pembunuhan Vina, Keluarga Mantan Bupati Sunjaya: Kami Terganggu
BACA JUGA:Jadi Lokomotif Ekonomi Desa, BUMDes Arya Kemuning di Kuningan Berkembang Pesat
"Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” ujar Budi, Kamis, 23 Mei 2024.
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan keyword situs judi online.
Disebutkan, Kemenkominfo telah menemukan keyword situs judi online baru di sejumlah platform.
BACA JUGA:Nah Loh! Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Nih Ketuanya..
BACA JUGA:Keluarga dan Kuasa Hukum Meyakini Pegi Tidak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
BACA JUGA:Jelang Final Championship Series Liga 1, Persib Bandung Waspadai Permainan Madura
“Di Google ada 20.251 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga menemukan upaya penyisipan konten-konten judi online ke dalam situs-situs resmi, termasuk di antaranya situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.
Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga telah memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut.