Soal Pro dan Kontra RUU Penyiaran, Menkominfo Belum Terima Drafnya, Tapi…

Jumat 24-05-2024,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Rencana pemerintah dan DPR untuk menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran mendapat banyak penentangan, khususnya dari kalangan pers dan pemerhati media.

Kendati demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku hingga saat ini pemerintah belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau revisi UU Penyiaran dari DPR.

"UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun Sekretariat Negara," kata Budi, saat konferensi pers secara daring, Jumat 24 Mei 2024.

BACA JUGA:Juventus Siap Meminang Thiago Motta Sebagai Pelatih Anyar, Segini Nilai Kontrak yang Ditawarkan

BACA JUGA:402 Jamaah Haji Kota Cirebon Bertolak ke Tahah Suci, Pj Wali Kota: Semoga Bisa Beribadah dengan Khusyuk

BACA JUGA:RESMI, Timnas Indonesia U20 Disiarkan Live di Televisi Nasional

Tapi, pada prinsipnya, pemerintah akan selalu mengutamakan kemerdekaan pers dan kebebasan bersuara.

"Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara itu aja dulu dari kami," imbuh dia.

Sebelumnya, Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan tersebut disebabkan karena terdapat pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

BACA JUGA:Jeritan Hati Kartini Ibu Pegi Setiawan: Anak Saya Tidak Melakukan Kejahatan Itu

BACA JUGA:Jelang Final Lawan Madura United, Persib Khawatirkan Ini di Championship Series

BACA JUGA:Pesan Khusus dari Hotman Paris untuk Iptu Rudiana Ayahanda Eki: Why Pak Rudi, Apa yang Anda Takutkan?

“Kemudian kita menolak draf ini, karena pertama ada ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024.

Ia menjelaskan, bahwa pelarangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sesnsor dan pelanggaran penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Kategori :