Soal Pro dan Kontra RUU Penyiaran, Menkominfo Belum Terima Drafnya, Tapi…

Jumat 24-05-2024,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

“Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik professional,” jelasnya.

BACA JUGA:Mayoritas Usia Belasan tahun, 12 Anggota Geng Motor Diamankan Polres Indramayu

BACA JUGA:Pinjam Sepeda Motor lalu Dijual, Warga Klangenan Diciduk Polisi

BACA JUGA:Calon Jamaah Haji dari GSP Dilepas dengan Diiringi Azan dan Talbiyah, Ini Pesan Ketua DKM Masjid Al Husna

Kemudian, Ninik juga menjelaskan alasan lain menolak RUU tersebut karena dalam penyelesaian sengketa pers tidak dilakukan oleh lembaga yang berkewajiban menyelesaikan.

“Soal penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini dituangkan penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik dalam karya jurnalistik,” pungkasnya. (*)

Kategori :