“Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik professional,” jelasnya.
BACA JUGA:Mayoritas Usia Belasan tahun, 12 Anggota Geng Motor Diamankan Polres Indramayu
BACA JUGA:Pinjam Sepeda Motor lalu Dijual, Warga Klangenan Diciduk Polisi
Kemudian, Ninik juga menjelaskan alasan lain menolak RUU tersebut karena dalam penyelesaian sengketa pers tidak dilakukan oleh lembaga yang berkewajiban menyelesaikan.
“Soal penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini dituangkan penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik dalam karya jurnalistik,” pungkasnya. (*)