KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Diduga terlibat dugaan pidana keterangan palsu, seorang oknum pegawai KUA Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan dilaporkan ke polisi. Pelaporan tersebut terpaksa dilakukan Amarullah SH MH, kuasa hukum W, seorang wanita yang merasa dirugikan oleh perbuatan oknum pegawai itu.
Amarullah memaparkan, kejadian ini berawal ketika kliennya mendadak mendapat surat keputusan cerai dari Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Namun anehnya, nama dan alamat yang tercantum dalam putusan verstek cerai talak Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan adalah alamat oknum pegawai KUA Kecamatan Pasawahan, bukan alamat kliennya.
"Sungguh di luar nalar, nama dan alamat seorang oknum pegawai KUA Kecamatan Pesawahan Kabupaten Kuningan tercantum dalam putusan verstek cerai talak Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Sedangkan klien saya yakni W, domisili di Jakarta, bukan di Kuningan," papar pengacara asal Jakarta tersebut, Jumat (24/5).
Nama dan alamat sang oknum, lanjut Amar -panggilan akrabnya, tercantum sebagai pihak istri dalam perkara ini. Padahal seharusnya diisi oleh identitas di istri dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Perpanjang Masa Pendaftaran, Gerindra Kota Cirebon Kebanjiran Pendaftar Bacawalkot
Menurut Amar, atas kejadian ini maka dengan demikian pihak istri sama sekali tidak mendapat surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kuningan. Hal ini mengakibatkan terjadinya putusan verstek atas perkara perceraian dirinya dengan sang suami.
“Kami sangat menyayangkan atas kejadian ini. Jika akhirnya nanti terbukti, oknum pegawai itu terlibat dalam dugaan tindak pidana ini, maka harus menjadi bahan evaluasi yang sangat penting khususnya bagi pegawai KUA. Umumnya bagi seluruh pegawai lembaga pemerintahan agar bisa menjaga etos kerja dan nama baik institusi," tegas Amar, selaku kuasa hukum dari pihak korban.
Ia mengaku sedang memproses perkara ini di Polres Kuningan. Pihaknya sangat optimis aparat penegak hukum akan memproses dengan teliti dan profesional. "Ini agar dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak menyepelekan hak orang lain," sebut Amar.
Selain itu, tambah dia, perlawanan (verzet) juga sedang dilakukan di Pengadilan Agama Kuningan, demi memperjuangkan nasib korban.
BACA JUGA:Motor Yamaha Borong Enam Piala di Ajang Otomotif Award 2024, Satu Merupakan Penghargaan Bergengsi
"Dari kekisruhan ini kita dapat melihat bagaimana tindakan dari lembaga tempat oknum itu bekerja. Apakah ada sanksi tegas setelah terbukti terlibat atau bahkan memfasilitasi hal tersebut. Sehingga dapat menimbulkan efek jera sekaligus pembelajaran bagi siapa pun yang coba-coba melakukan hal serupa," pungkas dia. (dik)