Sementara ME dan AA ditangkap pada tanggal 13 Mei 2024 di wilayah hukum Polres Majalengka.
Para tersangka telah beberapa kali melakukan aksinya di Kabupaten Majalengka, Indramayu, dan Kabupaten Subang.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. (*)