CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA antarkota.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
BACA JUGA:Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Membuat Kegaduhan
BACA JUGA:Hotman Bongkar Hasil BAP Polda Jabar: 5 Terpidana Mengatakan Pegi Tidak Terlibat
BACA JUGA:Polresta Cirebon Kejar Penadah Sepeda Motor Sampai ke Tasikmalaya
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan."
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Manager Humas Daop 3, Rokhmad Makin Zainul, Rabu 29 Mei 2024.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
BACA JUGA:AFF Sudah Tidak Penting, Target STY Sekarang AFC dan Piala Dunia
BACA JUGA:Polisi Menyisir Warung di Arjawinangun kabupaten Cirebon, Puluhan Botol Miras Disita
BACA JUGA:Harga Emas Naik 24 Persen dalam Lima Bulan Terakhir, Dipengaruhi Nilai Rupiah
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.