Sementara itu, Farhat Abbas mengungkapkan, kasus ini sudah menghukum 7 terpidana seumur hidup dan 1 orang 8 tahun penjara dengan 3 DPO.
Yang menjadi heboh, 3 DPO saksi kunci dan pemberat hukuman, baru ditemukan 1 dan dinyatakan hanya 1.
"Kita minta buka-bukaan saja. Tidak menutup kemungkinan, rangkaian cerita dan pengakuan karena tertekan dan tanpa didampingi pengacara," katanya.
Soal upaya hukum, pengacara yang selama ini mendampingi Saka Tatal sudah melakukannya.
BACA JUGA:Wisata River Tubing di Desa Kubang Kabupaten Cirebon, Wahana Menantang Picu Adrenalin
Misalnya, pernah dilakukan praperadilan, tetapi berkas demikian cepat dilakukan pelimpahan.
Pernah diajukan kasasi khusus Saka Tatal, tetapi tidak dimasukan memori banding. Sehingga pertimbangan hakim menyatakan tidak mengajukan memori banding.
"Ini sangat tidak adil. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan mengajukan PK," tegasnya.
Di tempat yang sama, Titin Prialianti SH menambahkan, pelaporan ke Propam Palda Jabar sudah disampaikan. Sebab, waktu itu sudah beredar foto penganiayaan. Tetapi tidak ada follow up.
BACA JUGA:Serie A Tambah Seru, Antonio Conte Setujui Kontrak 3 Tahun Bersama Napoli
Kemudian melaporkan juga ke Komnas HAM pada 13, September 2016. Termasuk melampirkan foto-foto penganiayaan.
"Untuk Komnas HAM sejak 2 pekan kemarin sudah dipanggil. Bahkan 2 hari yang lalu, dimintai keterangannya," katanya.
Namun sayangnya, laporan tersebut baru direspons setelah 8 tahun.