1 Warga Kuningan 1 Cikarang, Jasad Korban Dibuang di Indramayu

Selasa 04-06-2024,10:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut.

BACA JUGA:Belajar dari Suporter Tanzania, Lebur Bersama Warga Lokal, Chant Berisi Menu Makanan

BACA JUGA:Sempat Down, Disdik Jabar Gerak Cepat Perbaiki Sistem PPDB, Kadisdik: Kami Mohon Maaf

Mereka adalah AS (24) asal Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, dan AP (20) asal Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengendus jejak pelaku di wilayah Kabupaten Ciamis dan langsung melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya AS dan AP berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. 

Kedua tersangka ditangkap saat sedang berkendara menggunakan mobil curian yang mereka rampas dari korban. 

Disebutkan oleh Kapolres, bahwa ketika ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan. Sehingga anak buahnya melakukan tindakan tegas dan terukur.

2

Adapun mengenai motif pembunuhan tersebut, Fahri menjelaskan, bahwa kedua pelaku ingin menguasai mobil yang digunakan oleh korban.

"Motif pelaku AS ini ingin merampas kendaraan korban, dan untuk dijual untuk bayar hutang dengan mengajak AP dengan memesan taksi online, tapi setelah nego pemesan dilakukan secara offline," jelasnya.

Setelah sampai tujuan pelaku, AS mendekati korban berpura-pura membayar dan langsung menjerat leher korban gunakan tali kopling yang telah disiapkan pelaku, namun korban berusaha melawan. 

Selanjutnya rekan pelaku AP membantu AS menjerat leher korban, kemudian AS mengeluarkan pisau yang ada di tasnya dan memukulkan gagang pisau ke kepala korban sebanyak 3 kali. 

Selanjutnya AP pun ikut memukul kepala korban gunakan bagian besi pisau sebanyak 3 kali.

"Setelah korban dipastikan meninggal kedua tersangka ini sempat akan membuang jasad korban di Karawang, tapi kondisi jalan ramai membuat korban urungkan niatnya, pada akhirnya korban dibuang di wilayah Jalan Kecamatan Gantar," terangnya.

Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil curian Daihatsu Sigra warna putih bernopol T 8320 BV, pakaian korban, dan karpet mobil. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :