Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa selama penerimaan berkas dukungan dari Suryana-Salim, pihaknya sudah bekerja secara cermat.
BACA JUGA:Penemuan Jasad Pengemudi Taksi Online di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap di Ciamis
Hasilnya, memang syarat dukungan yang diserahkan masih kurang banyak sehingga berkas dukungan dikembalikan.
Perlu diketahui, syarat minimum bagi calon jalur perseorangan di Kota Cirebon adalah 21.451 dukungan berupa fotokopi KTP.
Suryana dan Salim mengajukan dukungan berupa fotokopi KTP warga Kota Cirebon sebanyak 11.745 lembar.
Pihak Suryana-Salim sendiri pada sidang sebelumnya membawa dua saksi, yakni Edi Sutanto dan Haryana.
Pada saat sidang, Edi Sutanto menjelaskan secara runut kronologi perkara.
Di mana diawali saat pihaknya intens berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU Kota Cirebon soal teknis penyerahan syarat minimal dukungan untuk bapaslon jalur perseorangan.
“Saya jelaskan kronologi dari awal, kita konsultasi. Saya konsultasi intens dengan KPU mulai 6 Mei," ungkap Edi.
Sembari intens berkonsultasi dengan KPU soal teknis penyerahan dukungan perseorangan, pihaknya juga mengikuti semua arahan yang disampaikan.
Sampai pada tanggal 12 Mei, pihaknya datang ke KPU untuk menyerahkan berkas dukungan minimal untuk Suryana-Salim.
Tapi ternyata, sambungnya, di detik-detik terakhir masa penyerahan dukungan, yakni tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, terbit surat dinas dari KPU RI dengan nomor: 707/ PL.02.2-SD/ 05/ 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.
Pihak Suryana menilai bahwa surat tersebut bertolak belakang dengan surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Saya terus koordinasi dan konsultasi. Tapi di detik-detik terakhir, turun aturan baru. Yang kita sayangkan, tidak ada waktu untuk disosialisasikan dulu," kata Edi Sutanto.
Sementara itu, terkait putusan Bawaslu yang memenangkan KPU, Faozan SH selaku kuasa hukun Suryana, mengaku kecewa.
“Kami kecewa atas putusan Bawaslu yang menolak gugatan secara keseluruhan,” kata Faozan. (*)