Pilkada Kota Cirebon Tanpa Calon Independen, Bawaslu Menangkan KPU

Selasa 04-06-2024,13:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

Pilkada Kota Cirebon Tanpa Calon Independen, Bawaslu Menangkan KPU

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pilkada 2024 Kota Cirebon tanpa calon idependen. Keputusan ini kembali ditetapkan setelah Bawaslu memenangkan KPU. 

Sebelumnya, terjadi sengketa tahapan Pilkada di Kota Cirebon antara bakal pasangan calon perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon. 

Sengketa ini masuk tahap akhir pada Senin (3/6/2024). Keputusannya, Bawaslu Kota Cirebon memenangkan KPU. 

Dengan demikian, pada pilwalkot tahun ini, di Kota Cirebon tetap tidak ada calon independen atau calon perseorangan. 

BACA JUGA:Belum Terpenuhi, Bawaslu Kembali Buka Rekrutmen PKD

BACA JUGA:1 Warga Kuningan 1 Cikarang, Jasad Korban Dibuang di Indramayu

2

Di dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu Kota Cirebon menolak keseluruhan gugatan Suryana terhadap KPU. 

"Bawaslu memutuskan menolak gugatan Suryana secara keseluruhan," demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Siti Devi Sihatul Afiah didampingi Komisioner Bawaslu M Joharudin dan Nurul Fajri.

Lebih lanjut Devi menjelaskan, bahwa putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Tidak ada banding ke Bawaslu Jabar. 

Kalaupun penggugat melakukan upaya hukum lain, bisa ke PTUN. Itu pun dasar acuanya adalah putusan Bawaslu Kota Cirebon. 

BACA JUGA:Ini Dia Barang Bawaan Kartini saat Besuk Pegi Setiawan ke Bandung, Ada Makanan Kesukaan

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan Suryana. 

Menurut Mardeko, KPU sudah bekerja secara profesional dan didasarkan pada aturan yang berlaku. 

“Putusan Bawaslu final dan mengikat," kata Mardeko. 

Kategori :