Sementara itu, Farhat Abbas mengungkapkan, kasus ini sudah menghukum 7 terpidana seumur hidup dan 1 orang 8 tahun penjara dengan 3 DPO.
Yang menjadi heboh, 3 DPO saksi kunci dan pemberat hukuman, baru ditemukan 1 dan dinyatakan hanya 1 orang.
"Kita minta buka-bukaan saja. Tidak menutup kemungkinan, rangkaian cerita dan pengakuan karena tertekan dan tanpa didampingi pengacara," katanya.
Soal upaya hukum, pengacara yang selama ini mendampingi Saka Tatal sudah melakukannya.*