BALIKPAPAN, RADARCIREBON.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di tahun yang sama, bukan faktor ketidaksengajaan.
Namun, pelaksanaan hajat demokrasi yang berlangsung dalam tahun yang sama adalah sebuah rancang bangun tata kelola pemerintahan.
Agar ada penyelarasan visi dan misi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Dittipideksus Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, Calvin Verdonk Siap Bela Timnas Indonesia
BACA JUGA:Akses Website Sempat Drop, Bey Machmudin Pastikan PPDB Jabar 2024 Sudah Normal
"Penyelenggaraan Pilkada serentak memiliki tujuan untuk memperbaiki administrasi pemerintahan."
"Dengan adanya pemilihan yang paralel, diharapkan akan terjadi sinkronisasi antara visi pembangunan nasional dan daerah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVII di Balikpapan, Selasa 4 Juni 2024.
Keselarasan visi dan misi setiap elemen pemerintahan itu penting, sebab perpengaruh terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlangsung selama lima tahun.
BACA JUGA:Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Belum Ada yang Minat, Kejari Jaksel Turunkan Harga Penawaran
BACA JUGA:Terjadi Kesalahan Input Data Berkas Pendaftaran PPDB 2024, Begini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Juara Liga 1 Indonesia Musim 2023-2024, Pemain Persib Bandung di Guyur Kadeudeuh dari Pemprov Jabar
"Pilkada serentak dapat mengurangi potensi konflik vertikal dan horisontal dalam sistem pemerintahan," katanya.
Sebagai contoh, pada tahun 2014, Presiden Jokowi terpilih hingga 2019, dan di tahun 2017 terdapat 101 Pilkada, termasuk Jakarta, yang berakhir pada tahun 2022.
Itulah, lanjut Tito, kepala daerah yang terpilih mengalami masa periode presiden yang berbeda, yang dapat menyulitkan penyelarasan visi dan misi.