SUMBER, RADARCIREBON.COM - Perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon meningkat. Dari 59 menjadi 77 perlintasan. Kenaikan jumlah perlintasan sebidang itu imbas perluasan infrastruktur jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon.
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST, didampingi Sekretarisnya, Yayan Sunarya, usai rapat koordinasi bersama PT KAI Daop III Cirebon terkait perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon, 4 Juni 2024.
Menurutnya, berdasarkan tugas dan fungsi dishub ada perambuan yang dipasang di jalur perlintasan sebidang. Sementara untuk biaya pemasangan palang pintu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Rp2,5 miliar per satu titik. Selain itu, harus ada petugas yang berjaga. Sementara tidak ada slot petugas jaga di Dishub.
"Anggaran Rp2,5 miliar itu tidak sedikit. Tidak mungkin menggunakan APBD Kabupaten Cirebon. Makannya SIPD -nya sudah usulkan ke Provinsi. Mengingat tingginya biaya untuk satu titik palang pintu perlintasan," ujar Yayan.
BACA JUGA:Polda Jabar Diminta Periksa Ayah Eky, Hotman: Saya Bingung Kenapa Silence
Ia menjelaskan, berdasarkan Permenhub nomor 19 tahun 2018, bahwa disana ada kewajiban PT KAI melakukan penutupan di perlintasan sebidang yang panjangnya 1-2 meter.
"Jadi hasil koordinasi kami dengan KAI adalah, mensinergikan kondisi eksisting perlintasan sebidang dengan aturan-aturan atau regulasi yang telah diatur oleh pemerintah baik di UU perkeretaapian maupun Permenhub -nya. Artinya, perlintasan sebidang ini harus diselesaikan bersama-sama. Tidak hanya satu stake holder saja," terang Hilman.
Masih kata Hilman, bahwa kecematan kereta api di Daop III Cirebon ini 130 km/jam. Sehingga dalam rakor, PT KAI berharap kepada pemerintah daerah untuk meminimalisir membuka kembali perlintasan sebidang. Ini harus ada kesepakatan diforum lalu lintas. Sebab, peningkatan jalan yang dilakukan DPUTR Yang melalui perlintasan sebidang tidak pernah ada pemberitahuan ke Dinas Perhubungan.
"Akibatnya, jumlah perlintasan sebidang yang semula 59, naik menjadi 77 perlintasan sebidang. Kenaikan yang signifikan ini berimbas pada lepas atau saling lempar tanggungjawab ketika terjadi kecelakaan. Sebab, dibukanya perlintasan sebidang dengan peningkatan jalan, menjadi tanggungannya pemerintah daerah, bukan lagi PT KAI," ungkapnya.
BACA JUGA:Polda Jabar Periksa Wasnadi Otong Ayah Vina Cirebon Sebagai Saksi
"Kami sudah menyamakan persepsi ini dengan KAI dan kami juga minta kepada DPUTR ketika membangun jalan diperlintasan sebidang harus ada pemberitahuan. Termasuk kepada pemerintah desa. Dan akan kami sosialisasikan," katanya.
Masih kata Hilman, bahwa ada kewajiban pemerintah desa yang memiliki perlintasan sebidang melakukan swadaya atau sekalalola petugas untuk membantu masyarakat dalam perlintasan sebidang, yang nanti akan dilatih oleh PT KAI, termasuk kode persandiannya.
"Artinya, bukan hanya di persoalan palang pintu. Bisa juga rambu-rambu itu seperti sinyal atau sirine. Tinggal bagiamana kita menciptakan kesadaran masyarakat berlalu lintas diperlintasan sebidang," paparnya.
Dishub sendiri, tambah Hilman, akan memasang tiga rambu-rambu diperlintasan sebidang. Yang saat ini tengah di proses di e-catalog. Tapi, bukan palang pintu. Sebab, biayanya mahal. "Palang pintu tidak harus mutlak. Minimal perambuan, lampu, sinyal bagian dari pada sarana prasarana yang disediakan oleh pemda melalui kami. Pemasangannya pun di prioritaskan di titik paling rawan," pungkasnya. (sam)