KPU Kota Cirebon Siap Melaksanakan Putusan MK, Akan Merekrut KPPS Baru
CIREBON, RADARCIREBON.COM – KPU Kota Cirebon siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, putusan MK atas sengketa Pemilu Kota Cirebon 2024, yakni dilaksanakannya hitung ulang di TPS 14 Panjunan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
Merespons hal tersebut, KPU Kota Cirebon menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan MK.
Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri menjelaskan, bahwa putusan MK itu terkait dengan perselisihan hasil pemilu Kota Cirebon tahun 2024 dapil II Kecamatan Lemahwungkuk.
BACA JUGA:Vina Merintih Minta Tolong, Kesaksian Suroto Orang Pertama yang Menolong Vina dan Eky
BACA JUGA:Bawaslu Buka Lagi Rekrutmen PKD untuk 9 Desa di Kabupaten Cirebon, Kebutuhan Belum Terpenuhi
Maka, diputuskan bahwa harus dilaksanakan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
Hasan memastikan bahwa KPU Kota Cirebon siap melaksanakan putusan MK. Saat ini pihaknya tinggal menunggu arahan KPU Pusat.
“Terkait jadwal PSU dan hitung ulang belum ada arahan dari KPU RI, kalau 7 hari setelah putusan maka kita akan menunggu,” ujarnya.
KPU Kota Cirebon, menurut Hasan, sedang koordinasi terkait pelaksanaan hitung ulang dan PSU tersebut.
BACA JUGA:Perayaan Persib Bandung Juara Liga 1 Masuk Koran Italia
BACA JUGA:Warga Kota Cirebon Demo Kenaikan PBB, Nama Agus Mulyadi Diteriakan Berkali-kali
Terkait Persiapan penghitungan ulang di TPS 14 Panjunan, kemungkinan akan dihitung di gudang. Adapun PSU di TPS 62 akan merekrut KPPS baru.
“Kita sudah punya PPS Pilkada, nanti bisa merekrut dan berkoordinasi dalam merekrut. Sementara penentuan KPPS tetap di KPU,” bebernya.