Untuk penentuan DPT, menurut Hasan tetap menggunakan DPT Lama. Begitu juga Surat suara untuk PSU yang menyediakan KPU RI, dan mekanisme akan koordinasi KPU RI.
Diberitakan sebelumnya, MK telah membacakan keputusan terkait dengan sengketa Pemilu Kota Cirebon, pada Kamis, 6, Juni 2024.
Sengketa tersebut terjadi antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki suara sama untuk calon anggota legislatif yakni sebanyak 2.718.
Dalam gugatan yang diajukan pemohon yakni PAN Kota Cirebon, disebutkan bahwa terjadi kesalahan penyelenggara yakni adanya surat suara sah dianggap tidak sah di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kemudian kejadian serupa terjadi di TPS 62, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, ditambah kejadian adanya warga Kota Cirebon yang mendapatkan hanya 4 surat suara.
Berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dibacakan 2 keputusan penting yakni, bahwa tepat dan adil jika terhadap TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dilakukan penghitungan suara ulang.
Sedangkan untuk TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tindakan penyelenggara tidak dapat dibenarkan.
Untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilihan, mahkamah menilai tepat dan adil bila TPS 62 Kelurahan Pegambiran dilakukan pemungutan suara ulang.
Adapun pelaksanaan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran dilakukan paling lama 30 hari setelah keputusan pembacaan. (*)