Demo Mahasiswa di Depan Mapolres Cirebon Kota, Tuntut Reformasi Polri dan Kasus Vina Dituntaskan

Rabu 12-06-2024,15:46 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Ditegaskan oleh Gymnastiar selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa tersebut, aparat kepolisian sampai hari ini belum memenuhi tiga unsur dalam menangani kasus Vina Cirebon.

Ketiga unsur tersebut yakni, unsur kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan.

BACA JUGA:Polisi Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Vina, Berkas Perkara Pegi Setiawan Ditarget Rampung Pekan Depan

Gymnastiar juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan personel Polres Cirebon Kota dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Vina delapan tahun lalu.

"Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Cirebon Kota. Kami belum bisa menyebutkan pelanggaran apa, apakah pelanggaran etik ataupun pelanggaran HAM," katanya.

Namun demikian, menurut dia, dugaan telah terjadi pelanggaran oleh aparat kepolisian tersebut dapat didalami dari kesaksian para terpidana. 

Terutama dari pernyataan terbaru Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina yang sudah bebas dari penjara. 

"Kita bisa melihat keterangan Saka per hari ini, bahwasanya ada penyiksaan ada pemaksaan hingga tindakan-tindakan yang tidak boleh sebetulnya dilakukan oleh aparat kepolisian," tandasnya.

Terakhir dia juga mengungkapkan, bahwa Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia menolak revisi Undang-undang Polri.

"Menolak revisi Undang-undang Polri," tegasnya. (*)   

Kategori :