JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Maraknya judi online yang menyebabkan munculnya sejumlah penyakit sosial di masyarakat, membuat pemerintah bertindak tegas.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024, Budi Arie menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup?"
BACA JUGA:11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum
BACA JUGA:Target Juara Liga 1 2024/2025, Bali United Balik ke Apparel Lama
BACA JUGA:Update Kasus Vina Cirebon Setelah Polda Jabar Periksa Puluhan Saksi, Begini Nasib Pegi Setiawan
"Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam rilis pers, Kamis 13 Juni 2024.
Menurut Menkominfo, Budi Arie, pihaknya bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu.
Namun demikian, menurutnya masih perlu adanya langkah keberlanjutan untuk memutus mata rantai judi online.
Dia menyebut langkah lain yang bisa dilakukan seperti penanganan payment gateway atau sistem pembayaran judi online.
BACA JUGA:637 Atlet Ikut Tes Fisik yang Digelar KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi: Persiapan Menuju Prestasi
BACA JUGA:Tidak Hanya Bawa Hoki, Ini Alasan STY Pilih Jersey Putih Saat Lawan Filipina
BACA JUGA:Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Berkoalisi?
Menurut dia, penanganan semacam ini perlu kerja bersama antar kementerian, lembaga, dan instansi yang berwenang agar judi online dapat diberantas.
Budi Arie menegaskan tekad dan keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan terhadap judi online.