Masuk KPU, Tak Harus Mundur

Senin 03-03-2014,10:57 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Lolosnya komisioner KPU, Drs Sulaeman jadi CPNS rupanya berbuntut panjang. Setelah sebelumnya H Ujang Kosasih dari PKB menyarankan agar Eman harus segera memilih, giliran Dede Sembada angkat bicara. Dengan mengacu kepada Per KPU 2/2013, Dede berpendapat bahwa tidak menjadi masalah kalau Eman jadi PNS. Sebab yang harus mundur itu PNS yang memiliki jabatan struktur. “Yang harus mundur itu jabatan strukturalnya tanpa harus kehilangan status PNS,” kata politisi PDIP tersebut, kemarin. Ia menjelaskan, Per KPU 2/2013 menerangkan tentang persyaratan calon anggota KPU. Lebih khususnya mengatur tentang seleksi calon anggota KPUD provinsi dan kabupaten. “Kalau dilihat dari sisi normatif, syarat untuk menjadi anggota KPU itu harus mundur dari jabatan pemerintahan tanpa kehilangan statusnya selaku PNS,” jelasnya. Lebih jauh dia mengatakan, anggota KPU harus bekerja paruh waktu. Sehingga dalam kasus Eman dirinya menyarankan sebaiknya mundur dari status guru tanpa harus kehilangan status PNS. “Jadi kalau Pak Eman jadi PNS, menurut pemahaman saya tidak harus mundur dari KPU,” ungkap politisi dari dapil 3 itu. Terpisah, salah seorang pengamat sosial politik, Muhajir Affandi SIKom meminta agar Ketua KPU dan Kepala BKD duduk satu meja dalam membahas persoalan Eman. Karena pileg sudah di depan mata, maka jangan sampai sejuta rakyat Kuningan dikorbankan gara-gara Eman seorang. “Saya mengerti Pak Eman juga punya hak untuk memilih. Tapi ingat Pak Eman juga punya kewajiban untuk komit dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya,” kata Muhajir. Kalau saja Eman berstatus guru honorer K2 yang kemudian lolos tes CPNS, maka berkewajiban untuk menjalankan tugas terus-menerus. Artinya, meskipun menjadi anggota KPU namun tugas utamanya selaku guru tidak boleh ditinggalkan. “Saya sependapat dengan ucapan pejabat BKD tempo hari yang mengatakan, K2 yang berhak lolos CPNS itu harus menjalankan tugas secara terus-menerus. Apalagi sampai diperkuat dengan surat pernyataan kepseknya yang berkekuatan hukum,” ucapnya. Sehingga masalah tersebut memang harus ditelaah lebih teliti. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait