Sebelumnya, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 68 saksi dan ahli terkait kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Penyidik Polda Jabar juga terus berupaya semaksimal mungkin dengan target berkas perkara Pegi Setiawan segera selesai.
Selain memeriksa para saksi dan meminta bantuan sejumlah ahli, polisi juga telah melakukan test psikologi forensik terhadap Pegi alias Perong.
Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut akan segera diselesaikan untuk kemudian berkas perkara tersangka Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
BACA JUGA:SD Peradaban Global Quran Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa tim penyidik terus berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan berkas atas nama Pegi Setiawan.
"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum,” demikian dikatakan Jules di Mapolda Jabar, dilansir dari JPNN.com.
Lebih lanjut Kombes Jules mengungkapkan, bahwa dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon delapan tahun lalu ini, Ditreskrimum tidak sendirian.
Artinya, ada sejumlah pihak dari eksternal yang terus mengawasi kinerja penyidik, antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.
BACA JUGA:Sebanyak 5.864 ASN Dilantik, Pj Gubernur: Sesuai instruksi Presiden, Layani Masyarakat
Selain itu, Bareskrim Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri atau Itwasum juga melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proposionalitas, kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki dan Vina," ungkap Jules.
Kombes Jules membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli dengan total mencapai 68 orang.
Polisi periksa 68 saksi dan ahli terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Bukan itu saja, Polda Jawa Barat juga telah membuka hotline yang dapat diakses oleh masyarakat.
Lewat layanan hotline tersebut masyarakat bisa melaporkan informasi yang mereka miliki terkait kasus ini.