MUI Jelaskan Soal Keluarnya Fatwa Larangan Salam Lintas Agama

Sabtu 15-06-2024,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Cegah Stunting, Yuh Gasnang Wong Cirebon Salurkan Bantuan PMT di Posyandu RW 09 Kelurahan Kesunean

BACA JUGA:Hilang dari Kandang, Ular Piton Albino Nemplok di Atap Rumah Notaris

"Itu bukan makna toleransi yang dibenarkan dalam konteks keislaman. Nah itu yang perlu dipahami oleh publik," jelasnya.

"Kalau salam yang bersifat umum seperti kita mendoakan kesehatan, seperti 'salam sehat bos' atau 'mudah-mudahan terus sehat' apakah itu terlarang? tidak, karena itu bagian dari hal yang bersifat muamalah. Nah ini yang perlu dipahami," lanjut Niam.

Menurutnya, hal tersebut tidak menunjukkan bahwa Islam antipancasila dan antikesatuan. 

BACA JUGA:Cetak 2 Gol, Kebobolan 24 Gol, Hasil Timnas Indonesia U20 di Toulon Cup 2024

Tapi sebaliknya, Islam mewajibkan kepada umatnya untuk menjalin kerja sama kepada siapapun tanpa membeda-bedakan agamanya.

Dengan prinsip saling menguntungkan dengan mengedepankan harmoni dan kedamaian.

2

"Saya kira ini yang perlu kita pahami secara utuh dan didudukkan secara proporsional, bahkan di dalam keputusan ijmak ini ditegaskan satu item tersendiri, hukumnya haram mengejek, mengolok-olok, dan merendahkan ajaran agama yang lain, sekalipun itu nadanya guyon," pungkasnya. (*)

Kategori :