JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Muncul pro dan kontra soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak memperbolehkan salam lintas agama.
Dengan demikian, MUI pun langsung merespon dengan menyampaikan alasannya dan dasar hukumnya.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh bahwa salam terbagi menjadi dua, yakni salam yang bersifat umum seperti ucapan selamat pagi, dan salam yang bersifat khusus keagamaan.
BACA JUGA:Libur Idul Adha 1445 H, BRI Tetap Buka Layani Nasabah
BACA JUGA:Tes Parameter Jadi Acuan Kesiapan Atlet Jelang Porkab dan BK Porpov
BACA JUGA:Uya Kuya: Kasus Vina Cirebon Jelimet
"Sementara salam yang bersifat khusus yaitu term 'Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh' itu berdimensi keagamaan, di dalamnya ada doa," katanya melansir Antara, Sabtu 15 Juni 2024.
Dijelaskan, bahwa doa yang terkandung dalam ucapan salam tersebut diajarkan secara khusus oleh Nabi Muhammad SAW.
Hal ini dibuktikan dengan adanya hukum dalam Islam yang menyatakan bahwa menjawab salam adalah wajib.
BACA JUGA:Bey Machmudin Lantik 5.864 Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar
BACA JUGA:Jelang Idul Adha Pemdaprov Gelar Operasi Pasar Bersubsidi
BACA JUGA:Saksi Dede Datangi Polres Cirebon Kota, Akui Pegi Setiawan Ada di Bandung saat Kejadian
"Artinya, di situ adalah masalah keagamaan yang berdimensi ubudiah," katanya menegaskan.
Adapun terkait toleransi beragama, ungkap Niam, dengan tidak mencampurkan salam antara salam satu agama tertentu dengan agama lainnya bukan berarti menunjukkan seseorang itu tidak menghargai agama lainnya.
"Makna toleransi itu ya sudah masing-masing nggak perlu anda mencampuradukkan salam yang bersifat khas keagamaan sebagai bagian dari doa khusus, menjadi satu kesatuan."