INDRAMAYU - Gudang penyimpanan tuak dan minuman keras di areal Waduk Bojongsari dan kawasan Sport Center (SC) Kecamatan Indramayu digrebek petugas gabungan dalam sebuah razia, Sabtu (1/3) malam. Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan puluhan botol miras dan ratusan liter tuak. “Dari hasil operasi pekat yang dilakukan, kami berhasil mengamankan 66 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Selain itu juga turut disita 473 liter tuak. Minuman berkadar alkohol tinggi itu disita dari dua lokasi yang berbeda, dan barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolsek Indramayu,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Indramayu AKP Juharini usai memimpin razia. Kapolsek menjelaskan, miras dan tuak tersebut diperoleh dari warung milik S (50), warga setempat. Miras tersebut disita dalam operasi pekat yang digelar sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih akhir pekan di kawasan tersebut seakan menjadi lokasi pilihan untuk menghabiskan malam Minggu. Operasi pekat juga melibatkan Koramil Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dengan tujuan menekan tingginya angka kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. Kita akan terus berupaya meningkatkan kondusivitas daerah,” jelasnya. Usai dilakukan pendataan dan pemiliknya menandatangani pernyataan, minuman berkadar alkohol tinggi itu diangkut menggunakan kendaraan milik Polsek Indramayu. Petugas akan memberikan sanksi tegas apabila kembali menemukan pemilik warung atau siapapun, yang tetap nekat memperjualbelikan miras atau sejenisnya. (cip)
Polisi Sita 473 Liter Tuak
Senin 03-03-2014,11:23 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :