KEJAKSAN– Perkembangan kasus korupsi pembangunan Jetty di Cangkol pada 2012 lalu terus berlanjut. Kasus yang diduga menguapkan uang negara Rp407 juta itu segera masuk pengadilan untuk tersangka selain Herlambang. Khusus untuk Herlambang yang pernah menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon itu, Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonisnya dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Kasi Intelijen Kejari Cirebon Paris Manalu SH mengatakan Herlambang sudah divonis dan dipenjara. Selanjutnya, tersangka lain akan masuk ke pengadilan. “Jika hari ini panitera siap, hari ini pula kita sidangkan,” ucapnya, kemarin. Sebab, antara terdakwa Herlambang dengan tersangka lainnya memiliki satu kesimpulan dalam rangkaian kejahatan tindak pidana. Paris yakin, tersangka lain tidak akan lepas dari jerat hukum seperti halnya Herlambang. Kejari Cirebon, kata Paris, memastikan kasus ini berlanjut hingga selesai. Sebab, bersama Kasi Pidsus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH, Paris berkomitmen melakukan perbaikan penegakan hukum sesuai arah reformasi. Termasuk di dalamnya menyelesaikan kasus yang ada. Tersangka jetty saat ini tersisa dua orang yang belum masuk pengadilan. Terkait penambahan tersangka, Paris belum dapat memastikan. “Kemungkinan bisa ada tersangka baru. Kita selesaikan dulu sidang dua tersangka ini,” terangnya. Kasi Pidsus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH mengatakan, penyidik Kejari Cirebon mendapatkan keterangan tambahan dan jelas dari Herlambang tentang informasi dan data terkait kasus tersebut. Meskipun demikian, atas hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya belum dapat menyimpulkan penambahan tersangka lainnya. Hanya saja, keterangan dari kontraktor pembangunan Jetty Cangkol itu sangat penting dan berharga dalam membawa kasus lebih terang. “Semua sudah jelas. Saksi dan bukti dikumpulkan dan dibawa ke pengadilan,” tukasnya. Perjalanan kasus Jetty dimulai sejak awal 2013 lalu. Saat itu Paris Manalu mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Jetty DKP3. Fakta penyidikan, di antaranya ketidaksesuaian progress report atau laporan perkembangan pembangunan, pemakaian besi yang tidak berkualitas dan tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), panjang pengerjaan setelah dokumen Provisian Hand Over (PHO) 20 Oktober 2012 hanya 130 meter dari kontrak seharusnya sepanjang 170 meter. Penyidik menemukan kayu papan cor tidak menggunakan kayu trembesi yang biasa digunakan sebagai kayu bantalan di rel kereta api. “Pengerjaan tidak sesuai bestek. Dari sini menjadi indikasi kuat atas dugaan menguapnya keuangan negara di proyek ini,” tukas Paris saat itu. Satu hal lain yang diungkap kejaksaan, pemenang lelang sebenarnya adalah CV Berdikari atas nama Abdul Nasir. Namun, proyek justru dikerjakan oleh CV DP milik tersangka Herlambang. Atas hal ini, penyidik mengancam tiga tersangka dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Cirebon menganggap tiga tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut. Ancaman hukuman dalam dua pasal itu, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (ysf)
Herlambang Vonis, Lainnya Menyusul
Senin 03-03-2014,11:31 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :