DPRD Minta Ano Ambil Sikap

Senin 03-03-2014,11:32 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN– Perbedaaan pendapat antara Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih belum ada kejelasan. Keberadaan sertifikat lahan tidak perlu diperdebatkan. Sewa lahan bagi SKPD perkara wajib yang harus dilakukan. Selain itu, wali kota harus menentukan sikap jelas dan tegas. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Priatmo Adji menyatakan rakyat akan kebingungan dengan adanya silang pendapat sewa lahan PD Pembangunan. “Ibarat satu keluarga, PD Pembangunan dan SKPD anak yang saling bersitegang. Wali kota dalam hal ini sebagai ayah, harus bisa selesaikan masalah itu. Biar tidak melebar dan menjauh,” ucapnya, Minggu (2/3). Adji prihatin dengan aksi saling mengklaim seolah-olah paling berkuasa atas lahan tersebut. Sejak dibentuk, PD Pembangunan ditugaskan mengelola aset tidak bergerak yang dipisahkan oleh Pemkot Cirebon. Namun, lanjut Adji, hingga saat ini aset yang dimaksud tidak jelas antara diserahkan ke PD Pembangunan dan tidak. Sejak 3 tahun lalu, Adji sudah menyampaikan dalam rapat bersama PD Pembangunan, tentang daftar aset tidak bergerak yang dikelola perusahaan plat merah itu dan membaginya dalam beberapa kelompok. Yakni, aset yang dikuasai 100 persen, dikuasai PD Pembangunan tetapi dipinjamkan ke SKPD, dikuasai PD Pembangunan tapi disewakan atau kontrak bangun dengan pihak ketiga, dikuasai PD Pembangunan dari hasil tukar guling yang lokasinya di luar Kota Cirebon dan berpotensi raib karena tidak pernah diurus, dikuasai PD Pembangunan tapi tidak jelas atau abu-abu, dikuasai namun masih sengketa, dikuasai PD Pembangunan dan menjadi hak pihak lain tanpa prosedur yang jelas atau diduga diselewengkan. “Itu harus jelas dulu. Baru berbicara solusi jalan terbaiknya,” ujar Adji. Jika pengelompokan itu sudah jelas, akan menjadi terang jika SKPD tidak mau membayar sewa. Karena bisa jadi lahan itu sebenarnya milik pemkot. Meskipun milik PD Pembangunan, jika SKPD menolak bayar sewa, kembalikan saja aset itu ke pemkot. Termasuk untuk pihak ketiga yang sewa bangun atau kontrak dan aset terjual, harus ada kejelasan uang masuk ke kas PD Pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon. “Lakukan audit untuk keuangan PD Pembangunan. Biar jelas berapa uang masuknya,” usul Adji. Saat ini, Direktur Utama PD Pembangunan yang baru memikul tugas berat. Sebab, aset tidak bergerak yang abu-abu, pasti muncul sanggahan. Dalam hal ini, ujar Adji, peran kepala daerah sangat penting. Karena itu, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM harus memutuskan perkara ini dalam posisi sebagai kepala SKPD dan pemilik PD Pembangunan. Selanjutnya, Adji menyarankan agar wali kota membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengalihan aset Pemkot kepada PD Pembangunan. “Biar duduk pesoalan jelas dan tidak ada lagi saling klaim,” ucapnya. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno menegaskan, dalam aturan sudah tercantum jelas tentang lahan PD Pembangunan yang digunakan oleh SKPD. “Itu aturannya sewa dan SKPD harus bayar,” tegasnya. Bahkan, dewan mengancam akan membuat surat kepada wali kota, untuk memberikan instruksi kepada SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan, agar membayar sewa lahan yang ditetapkan harganya. Tidak hanya untuk kewajiban sewa tahun ini dan selanjutnya, selama SKPD itu menempati lahan PD Pembangunan, dihitung sebagai hutang tertunggak dan tetap harus membayarkannya. Jika SKPD tidak juga membayar biaya sewa dan hutang kepada PD Pembangunan, politisi PDIP akan mengekspos ke media massa, daftar nama-nama SKPD yang berhutang kepada PD Pembangunan dan tidak membayarnya. “Kita ekspos ke publik. Harusnya mereka memberi contoh baik, bukan melanggar aturan dan menolak bayar sewa,” tukasnya. Terkait keinginan SKPD agar PD Pembangunan menunjukan sertifikat sah atas lahan tersebut, Edi menilai hal itu tidak perlu diperdebatkan. Sebab, sewa lahan merupakan hal wajib. Selain itu, sudah jelas lahan yang menjadi aset terpisahkan dan dikelola PD Pembangunan, dengan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. “Pokoknya dinas-dinas itu harus membayar sewa. Mereka masih menunggak dan belum bayar. Yang dulu juga ditagihin sewanya, harus bayar sewa,” ucapnya, kesal. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait